KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum tahu informasinya, pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu dituangkan lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Ini Syarat Terbaru Perpanjang STNK, Wajib Tahu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum tahu informasinya, pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu dituangkan lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.