KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) berubah. Perubahan syarat membuat SIM ini khusus terkait usia / umur. Selain itu, sejumlah daerah juga memberlakukan syarat BPJS Kesehatan untuk membuat dan memperpanjang SIM. Sejumlah daerah mulai uji coba syarat baru membuat dan memperpanjang SIM. Dengan uji coba ini, pemohon perpanjangan dan membuat SIM baru harus menunjukkan BPJS kesehatan. Dikutip dari Kompas.com, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy membenarkan mengenai penerapan peraturan tersebut. Saat ini, peraturan tersebut ada di tahap sosialisasi dan tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sendiri, 98 persen masyarakatnya sudah tercatat sebagai peserta JKN. Syarat umur membuat SIM Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun. Kini, ada perbedaan syarat umur membuat SIM. SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya. Selain harus bisa mengemudi, usia / umur membuat SIM juga ada batas minimalnya. Diberitakan Kompas.com, syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Baca Juga: Ini Biaya Terbaru Pembuatan SIM A dan SIM C Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc. Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A. Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia / umur minimal yang berbeda-beda.
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
- Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII umum= 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda. Selain syarat di atas, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.
Baca Juga: PPPK Tak Harus Undur Diri, Cek Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto