KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuka pendaftaran mudik gratis 2024 melalui jalur laut dan kereta api. Mengutip laman m
udikgratis.dephub.go.id, pendaftaran mudik jalur laut dibuka sejak 13 Maret 2024 dan berlangsung hingga 7 April 2024. Sedangkan pendaftaran mudik dengan kereta api sudah dimulai sejak 4 maret 2024, dan berlangsung hingga 18 April 2024.
Mudik jalur laut Melansir Kompas.com, pada mudik gratis 2024 Kemenhub yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini, Kemenhub menyediakan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit sepeda motor. Para peserta yang mengikuti Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut ini dijadwalkan berangkat pada 3-17 April 2024. Berikut adalah syarat mudik laut Kemenhub: 1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK 2. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Pegadaian di www.mudikasyikpegadaian2024.com, Cek Syaratnya 3. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
4. Verifikasi Calon Peserta Arus Mudik, mulai 15 Maret 2024, setiap hari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (termasuk hari libur dan tanggal merah) di: - Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara - Kantor Kementrian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat (wajib menggunakan kemeja atau polo shirt dan menggunakan sepatu. Mengingat keterbatasan lahan parkir maka disarankan untuk tidak membawa kendaraan, atau memarkir kendaraan di tempat lain) 5. Verifikasi Calon Peserta Arus Balik (Hanya untuk Peserta Arus Balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya), mulai 22 Maret 2024, (termasuk hari libur dan tanggal merah) di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.30, Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang - Jawa Tengah
Baca Juga: Yuk Ikut Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Cek Daftar Lengkap Kota Tujuannya Editor: Barratut Taqiyyah Rafie