KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor crude palm oil alias CPO mulai 23 Mei 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022. Melansir laman Setkab.go.id, Permen tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag 30/2022 tersebut mengatur bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat utama mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ini Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Eksportir untuk Ekspor CPO di Aturan Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor crude palm oil alias CPO mulai 23 Mei 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022. Melansir laman Setkab.go.id, Permen tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag 30/2022 tersebut mengatur bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat utama mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
TAG: