Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, warga Kalijodo yang akan direlokasi ke rumah susun adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Selain itu, warga tersebut harus membawa dokumen asli dan fotokopi kelengkapan administrasi lainnya, seperti kartu keluarga (KK), surat kepemilikan bangunan, atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk mendaftarkan diri direlokasi ke rusun. "Kita bagi sana, mana ada (unit rusun) yang masih kosong, ya masuk saja. (Warga Kalijodo) yang enggak ada KTP DKI, ya enggak bisa, makanya sebagian warga sudah mulai pulang kampung," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (17/2/2016).
Ini syarat warga Kalijodo pindah ke rusun
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, warga Kalijodo yang akan direlokasi ke rumah susun adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Selain itu, warga tersebut harus membawa dokumen asli dan fotokopi kelengkapan administrasi lainnya, seperti kartu keluarga (KK), surat kepemilikan bangunan, atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk mendaftarkan diri direlokasi ke rusun. "Kita bagi sana, mana ada (unit rusun) yang masih kosong, ya masuk saja. (Warga Kalijodo) yang enggak ada KTP DKI, ya enggak bisa, makanya sebagian warga sudah mulai pulang kampung," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (17/2/2016).