JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak menyalahkan para investor maupun pelaku bisnis warga negara Indonesia (WNI) yang menanamkan modalnya di luar negeri. Sebab, Undang-Undang Devisa memang memperbolehkan pergerakan keluar masuk uang dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika WNI menempatkan uangnya di luar negeri, tetapi tidak melaporkan peruntukannya. Praktik inilah yang harus ditelusuri.
Ini syarat WNI boleh simpan dana di luar negeri
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak menyalahkan para investor maupun pelaku bisnis warga negara Indonesia (WNI) yang menanamkan modalnya di luar negeri. Sebab, Undang-Undang Devisa memang memperbolehkan pergerakan keluar masuk uang dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika WNI menempatkan uangnya di luar negeri, tetapi tidak melaporkan peruntukannya. Praktik inilah yang harus ditelusuri.