KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan insentif tax allowance sekarang sepenuhnya sudah berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Agar investor bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) ini ada beberapa syarat yang musti dipenuhi. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid itu menyebutkan, setelah mendapatkan surat keputusan memperoleh insentif, investor perlu melengkapi beberapa syarat lagi. Permohonan pemanfaatan fasilitas PPh dilakukan oleh wajib pajak secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan dokumen antara lain pertama, realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak. Kedua, surat keterangan fiskal wajib pajak.
Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan insentif tax allowance sekarang sepenuhnya sudah berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Agar investor bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) ini ada beberapa syarat yang musti dipenuhi. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid itu menyebutkan, setelah mendapatkan surat keputusan memperoleh insentif, investor perlu melengkapi beberapa syarat lagi. Permohonan pemanfaatan fasilitas PPh dilakukan oleh wajib pajak secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan dokumen antara lain pertama, realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak. Kedua, surat keterangan fiskal wajib pajak.