KONTAN.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan panduan bagi kepala daerah yang ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19 Panduan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19). Menteri Terawan meneken beleid baru ini pada Jumat, 3 April 2020, dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.
Ini syarat yang harus dipenuhi Kepala Daerah untuk tetapkan pembatasan skala besar
KONTAN.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan panduan bagi kepala daerah yang ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19 Panduan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19). Menteri Terawan meneken beleid baru ini pada Jumat, 3 April 2020, dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.