KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Aturan tersebut akan berlaku pada periode 17 Juli 2022. Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi para pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukkan hasil PCR negatif.
Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Penumpang Lion Air Group Mulai 17 Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Aturan tersebut akan berlaku pada periode 17 Juli 2022. Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi para pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukkan hasil PCR negatif.