Ini syaratnya punya Tapera bagi non-karyawan



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan (UU Tapera) pada 23 Februari lalu. Program cicilan rumah ini memungkinkan masyarakat kecil bisa memiliki hunian, dengan cara membayar iuran.  

Pemerintah, memang belum mematok iuran yang dibebankan pada pemberi kerja, pekeja, atau pekerja mandiri. Namun, kisarannya dijanjikan tak melebihi 3%. 

Jika menilik UU Tapera pasal 9, pekerja akan didaftarkan oleh pembeli kerja. Namun, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri pada Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menjadi peserta.


Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menjelaskan, para pekerja mandiri yang upahnya di bawah standar minimum bisa menjadi anggota secara sukarela.

Namun, ada syaratnya agar mereka tetap bisa mengangsur iuran. 

"Kami akan membangun kemampuan ekonomi mereka supaya bisa beli rumah, mampu mencicil, mengembangkan usahanya," ujar Maurin di Jakarta pada Kamis (3/3).

Nantinya, khusus calon peserta mandiri, mereka mesti menabung di bank selama enam bulan. Barulah bank akan menilai kelayakannya menjadi peserta, terutama soal kemampuan dalam mencicil.

Selain itu, para pekerja mandiri akan didorong untuk membentuk koperasi, sehingga apabila mereka kesulitan untuk mencicil selama 3-6 bulan, koperasi yang akan membayar cicilan tersebut.

Jadi, para pekerja mandiri yang terdiri dari berbagai profesi bisa di kumpulkan untuk bikin koperasi. Sehingga, aspek pemberdayaan masyarakat dapat berjalan seiring dengan diberikannya sosialisasi pengetahuan oleh Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia