JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan (UU Tapera) pada 23 Februari lalu. Program cicilan rumah ini memungkinkan masyarakat kecil bisa memiliki hunian, dengan cara membayar iuran. Pemerintah, memang belum mematok iuran yang dibebankan pada pemberi kerja, pekeja, atau pekerja mandiri. Namun, kisarannya dijanjikan tak melebihi 3%. Jika menilik UU Tapera pasal 9, pekerja akan didaftarkan oleh pembeli kerja. Namun, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri pada Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menjadi peserta.
Ini syaratnya punya Tapera bagi non-karyawan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Tabungan Perumahan (UU Tapera) pada 23 Februari lalu. Program cicilan rumah ini memungkinkan masyarakat kecil bisa memiliki hunian, dengan cara membayar iuran. Pemerintah, memang belum mematok iuran yang dibebankan pada pemberi kerja, pekeja, atau pekerja mandiri. Namun, kisarannya dijanjikan tak melebihi 3%. Jika menilik UU Tapera pasal 9, pekerja akan didaftarkan oleh pembeli kerja. Namun, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri pada Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menjadi peserta.