JAKARTA. Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memulai tahapan penerimaan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak jilid II, yang digelar pada 15 Februari 2017. Lantas, bagaimana tahapannya?“Batas waktu permohonan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat,” kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/2).Setelah rangkaian administrasi permohonan dilakukan, tahapan selanjutnya, yakni MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017.
Ini tahapan penanganan sengketa Pilkada di MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memulai tahapan penerimaan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak jilid II, yang digelar pada 15 Februari 2017. Lantas, bagaimana tahapannya?“Batas waktu permohonan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat,” kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/2).Setelah rangkaian administrasi permohonan dilakukan, tahapan selanjutnya, yakni MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017.