KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 10 Agustus 2021, pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Penerima bantuan akan mendapatkan dana Rp 1 juta. Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.
Bagaimana cara cek penerima BSU?
Cara cek penerima BSU Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan. Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu. Baca Juga: Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima sudah cair mulai Kamis (19/8) Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)
- Klik centang pada captcha
- Klik "Lanjutkan".