KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Allo Bank Indonesia Tbk mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant. Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu. “Allo Bank mematuhi dan mendukung penuh langkah PPATK dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas illegal,” ujar Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo kepada Kontan, Senin (19/5).
Ini Tanggapan Allo Bank Soal Pemblokiran Rekening Dormant
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Allo Bank Indonesia Tbk mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant. Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu. “Allo Bank mematuhi dan mendukung penuh langkah PPATK dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas illegal,” ujar Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo kepada Kontan, Senin (19/5).