KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak. Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.
Ini tanggapan APBI soal rencana perubahan tarif royalti batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan tersebut dilakukan dengan alasan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti dilakukan lantaran terjadi perubahan status batubara. Dari yang semula barang bukan kena pajak, sekarang menjadi barang kena pajak. Akibatnya, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara akan disesuaikan secara berjenjang. Artinya, akan mengikuti dinamika pasar.