JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menanggapi dikabulkannya gugatan buruh oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Sofjan, perusahaan yang mampu tentu harus mengikuti putusan PTUN. Namun, dirinya tidak yakin terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar Rp 2,2 juta akan tetap menjalankan usaha di Indonesia. Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait tujuh Surat Keputusan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta.
"Saya selalu katakan kepada perusahaan yang bisa bayar tinggi supaya bayar sesuai UMP. Perusahaan yang kecil, menengah dan padat karya tentu berbeda dengan perusahaan yang mampu bayar upah sesuai UMP," kata Sofjan, Jumat (8/11). Sofjan menuturkan, bisa saja perusahaan yang kalah di PTUN tidak mampu membayar upah sesuai UMP. Lalu memindahkan usahanya ke luar Indonesia. "Buruh mau apa kalau perusahaan yang tidak mampu bayar itu pergi dari Indonesia. Buruh bahkan akan kehilangan pekerjaan," tuturnya.