JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menanggapi dikabulkannya gugatan buruh oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Sofjan, perusahaan yang mampu tentu harus mengikuti putusan PTUN. Namun, dirinya tidak yakin terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar Rp 2,2 juta akan tetap menjalankan usaha di Indonesia. Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait tujuh Surat Keputusan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta.
Ini tanggapan Apindo terkait putusan PTUN soal UMP
JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menanggapi dikabulkannya gugatan buruh oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Sofjan, perusahaan yang mampu tentu harus mengikuti putusan PTUN. Namun, dirinya tidak yakin terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar Rp 2,2 juta akan tetap menjalankan usaha di Indonesia. Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait tujuh Surat Keputusan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta.