KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemiripan nama membuat Pintu.co.id, yang merupakan aplikasi jual beli dan investasi bitcoin dan aset digital yang diluncurkan oleh PT Pintu Kemana Saja, ikut terseret. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan lewat surat yang bernomor PENG-3/MS.312/2021 bahwa Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah melakukan pemalsuan surat izin OJK. Oleh karena itu, OJK juga menghimbau untuk semua masyarakat yang ingin melakukan investasi harus terlebih dahulu mencari informasi selengkapnya untuk memastikan tempat untuk melakukan investasi tersebut adalah tempat investasi yang benar-benar terpercaya dan sudah resmi diakui oleh OJK.
Ini tanggapan aplikasi Pintu terkait pemalsuan surat izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemiripan nama membuat Pintu.co.id, yang merupakan aplikasi jual beli dan investasi bitcoin dan aset digital yang diluncurkan oleh PT Pintu Kemana Saja, ikut terseret. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan lewat surat yang bernomor PENG-3/MS.312/2021 bahwa Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi telah melakukan pemalsuan surat izin OJK. Oleh karena itu, OJK juga menghimbau untuk semua masyarakat yang ingin melakukan investasi harus terlebih dahulu mencari informasi selengkapnya untuk memastikan tempat untuk melakukan investasi tersebut adalah tempat investasi yang benar-benar terpercaya dan sudah resmi diakui oleh OJK.