JAKARTA. Iuran yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri terutama emiten, dikhawatirkan berbuntut pada kenaikan beban emiten. Hal ini diungkapkan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta Senin, (24/2). Isakayoga, Direktur Eksekutif AEI berpendapat, ketentuan soal pungutan OJK cukup adil. Terutama, adanya penyesuaian besarnya pungutan. Namun, secara keseluruhan, beban yang akan dikenakan kepada emiten bisa membuat kenaikan beban. "Walaupun nilai iuran maksimal hanya Rp 150 juta, tetapi ini tetap cost," ujarnya. Sebelumnya, emiten tidak dikenakan pungutan seperti pungutan OJK tersebut.
Ini tanggapan Asosiasi Emiten atas pungutan OJK
JAKARTA. Iuran yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri terutama emiten, dikhawatirkan berbuntut pada kenaikan beban emiten. Hal ini diungkapkan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta Senin, (24/2). Isakayoga, Direktur Eksekutif AEI berpendapat, ketentuan soal pungutan OJK cukup adil. Terutama, adanya penyesuaian besarnya pungutan. Namun, secara keseluruhan, beban yang akan dikenakan kepada emiten bisa membuat kenaikan beban. "Walaupun nilai iuran maksimal hanya Rp 150 juta, tetapi ini tetap cost," ujarnya. Sebelumnya, emiten tidak dikenakan pungutan seperti pungutan OJK tersebut.