KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Apindo menyoroti beberapa komoditas impor yang terancam terhambat dengan adanya aturan tersebut yaitu garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia. Menanggapi hal itu, Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo mengatakan IISIA menyambut baik Permendag 36/2023 yang mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri.
Ini Tanggapan Asosiasi Industri Besi dan Baja (IISIA) Soal Permendag 36/2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Apindo menyoroti beberapa komoditas impor yang terancam terhambat dengan adanya aturan tersebut yaitu garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia. Menanggapi hal itu, Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo mengatakan IISIA menyambut baik Permendag 36/2023 yang mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri.