KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan dana transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bilang memang ada perkiraan aturan tersebut akan memperlambat bisnis kartu kredit di awal tahun.
Ini tanggapan asosiasi kartu kredit terkait wajib lapor data transaksi kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada April 2019 akan memiliki data transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. Nantinya bank harus menyerahkan dana transaksi kartu kredit debiturnya minimal Rp 1 miliar selama 2018 ke DJP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bilang memang ada perkiraan aturan tersebut akan memperlambat bisnis kartu kredit di awal tahun.