Ini tanggapan asosiasi terkait urgensi revisi UU dana pensiun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pemain dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) mengeluhkan dana kelolaan yang kurang bisa tumbuh secara agresif pada tahun ini. Salah satunya disebabkan karena terhambat regulasi yang dinilai perlu pembaharuan. 

Salah satunya dirasakan oleh DPLK Bank Mandiri. “Pada tahun 2019 diproyeksi dana kelolaan tidak tumbuh secara agresif,” kata Syah Amondaris Presiden Direktur DPLK Mandiri, Kamis (24/1).

Tidak tumbuhnya dana kelolaan DPLK Mandiri secara agresif pada 2019 ini disebabkan karena bisnisnya terhambat regulasi yaitu UU No 11/1992 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi bisnis saat ini.


Ia menilai seharusnya UU pensiun harus diubah. Dengan begitu diharapkan penempatan imbalas pasca kerja termasuk pesangon yang dikelola DPLK, masuk dalam kategori dana pensiun. Di sisi lain perusahaan pemberi kerja juga akan mendapatkan insentif pajak pensiun.

Ini yang bisa mendorong perusahaan atau perorangan untuk sesuka rela mau menempatkan uangnya di DPLK. Menanggapi hal ini, Nur Hasan Kurniawan Wakil Ketua Umum DPLK bilang perubahan UU dana pensiun ini memang sudah lama masuk prolegnas. “Namun selalu tidak masuk prioritas,” kata Nur Hasan kepada kontan.co.id.

Undang undang ini menurut Nur Hasan sudah berusia cukup lama yaitu lebih dari 20 tahun. Jika UU ini tidak direvisi, maka diproyeksi bonus demografi diperkirakan tidak akan berefek positif ke pertumbuhan dana pensiun.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi