KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terbaru terkait kajian penghapusan kredit atas kredit bermasalah atau write off kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai maksimal Rp 5 miliar yang sempat terdengar beberapa waktu lalu. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK menyebut tidak perlu ada aturan atau standar baru dari OJK karena aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan OJK (POJK). "Setiap bank bisa melakukan write off itu adalah keputusan korporasi masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam POJK tersebut," ujar Anto kepada KONTAN, Senin (7/6). Menurutnya, perihal write off adalah keputusan dari masing-masing bank sehingga OJK tidak bisa melihat potensinya yang akan dihapustagih. Namun, OJK mencermati perkembangan NPL kualitas kredit yang secara sistem masih terkendali.
Ini tanggapan bankir soal kajian write off kredit macet UMKM oleh OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terbaru terkait kajian penghapusan kredit atas kredit bermasalah atau write off kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai maksimal Rp 5 miliar yang sempat terdengar beberapa waktu lalu. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK menyebut tidak perlu ada aturan atau standar baru dari OJK karena aturan tersebut sudah ada dalam Peraturan OJK (POJK). "Setiap bank bisa melakukan write off itu adalah keputusan korporasi masing-masing, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam POJK tersebut," ujar Anto kepada KONTAN, Senin (7/6). Menurutnya, perihal write off adalah keputusan dari masing-masing bank sehingga OJK tidak bisa melihat potensinya yang akan dihapustagih. Namun, OJK mencermati perkembangan NPL kualitas kredit yang secara sistem masih terkendali.