KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan selalu memenuhi aturan dan arahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan dalam menjalankan bisnisnya, termasuk bisnis bancassurance. Hal itu disampaikan Hera F. Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA dalam menanggapi larangan yang dikeluarkan OJK kepada bank untuk memasarkan produk unitlink dari perusahaan asuransi yang sedang menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya. "BCA senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dan arahan yang ditetapkan OJK selaku lembaga pengawas perbankan," kata Hera pada Kontan.co.id, Jumat (4/2).
Dia menegaskan, bahwa produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama bancassurance antara BCA dengan perusahaan asuransi merupakan produk dari perusahaan asuransi. Di samping itu, BCA senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan untuk mendukung iklim bisnis yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemasaran produk bisnis bancassurance BCA juga menghadapi tantangan di tengah situasi pandemi Covid-19. Namun, dengan inovasi yang dilakukan, pendapatan perseroan dari bisnis ini masih tetap mencatatkan pertumbuhan. Baca Juga: Bisnis Bancassurance BTN Tumbuh 25% di Tahun 2021 Baca Juga: Banyak Nasabah Tertipu Produk Unit Link, Ini Peringatan OJK Bagi Industri Asuransi Pada periode Januari – September 2021, pemasaran bisnis baru Bancassurance tumbuh positif dengan produk asuransi kesehatan sebagai penjualan utama. "Perolehan fee based income (FBI) dari bisnis ini tercatat tumbuh lebih dari 10% YoY," ungkap Hera.