KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan kepada salah satu emiten, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) oleh salah satu investor retail, yakni Jidin Napitupulu melalui firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm). Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, dia menghormati dan tidak menghalangi langkah hukum yang diambil investor tersebut. Alasannya, menempuh langkah hukum adalah hak setiap orang. Meskipun begitu, ia mengatakan, pihak penduga perlu melengkapi dugaannya dengan bukti-bukti yang mendukung. “Perlu pembuktian lebih dalam,” kata Kristian saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/7). Sebagai informasi, berdasarkan surat yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (16/7), Jidin menduga telah terjadi ‘persekongkolan jahat’ antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Ia menduga penguasaan secara mutlak ini yang menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA.
Ini tanggapan BEI soal dugaan pelanggaran hukum Bliss Properti (POSA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan kepada salah satu emiten, yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) oleh salah satu investor retail, yakni Jidin Napitupulu melalui firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm). Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan, dia menghormati dan tidak menghalangi langkah hukum yang diambil investor tersebut. Alasannya, menempuh langkah hukum adalah hak setiap orang. Meskipun begitu, ia mengatakan, pihak penduga perlu melengkapi dugaannya dengan bukti-bukti yang mendukung. “Perlu pembuktian lebih dalam,” kata Kristian saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/7). Sebagai informasi, berdasarkan surat yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (16/7), Jidin menduga telah terjadi ‘persekongkolan jahat’ antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Ia menduga penguasaan secara mutlak ini yang menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA.