JAKARTA. President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor mengeluarkan pernyataan bersama sebagai tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah. Dalam pernyataannya, CPI mengatakan bahwa sangat menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawannya dalam proses hukum ini. Namun CPI mengaku sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun penjara, plus denda sebesar 200 juta rupiah. “Hati dan pikiran kami curahkan untuk Bachtiar dan keluarganya yang sedang mengalami masa sulit ini,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Rabu (22/10).
Ini tanggapan Chevron soal putusan bioremediasi
JAKARTA. President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor mengeluarkan pernyataan bersama sebagai tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan CPI, Bachtiar Abdul Fatah. Dalam pernyataannya, CPI mengatakan bahwa sangat menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawannya dalam proses hukum ini. Namun CPI mengaku sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan mendapat hukuman 4 tahun penjara, plus denda sebesar 200 juta rupiah. “Hati dan pikiran kami curahkan untuk Bachtiar dan keluarganya yang sedang mengalami masa sulit ini,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Rabu (22/10).