KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan akan menginstruksikan BPJS mencabut tiga aturan pembatasan tiga pelayanan medis bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Adapun tiga aturan itu antara lain, Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.
Ini tanggapan BPJS Kesehatan terkait rekomendai pencabutan aturan oleh DJSN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan akan menginstruksikan BPJS mencabut tiga aturan pembatasan tiga pelayanan medis bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Adapun tiga aturan itu antara lain, Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.