KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Perusahaan rintisan asal Malaysia, Grab menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). CEO and Co-founder Grab, Anthony Tan mengatakan, Grab telah bekerja sama dengan pemerintah seperti berinvestasi di perusahaan rintisan, sehingga melahirkan jutaan pekerja. “Dengan itu juga bisa memberikan pemasukan untuk Indonesia,” kata Anthony saat di temui Kontan.co.id, Rabu (11/7). Meski MK memutuskan salah satu fokus bisnisnya ilegal, pihaknya tetap mendukung keputusan yang telah diberikan. Menurutnya, sejauh ini Grab melihat pemerintah sangat mendukung bisnis Grab secara keseluruhan. “Jadi kami terus mendukung pemerintah dan sejauh ini melihat pemerintah sangat mendukung apapun dengan memperbolehkan mobile internet,” tambah dia.
Ini tanggapan CEO Grab soal putusan MK
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Perusahaan rintisan asal Malaysia, Grab menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). CEO and Co-founder Grab, Anthony Tan mengatakan, Grab telah bekerja sama dengan pemerintah seperti berinvestasi di perusahaan rintisan, sehingga melahirkan jutaan pekerja. “Dengan itu juga bisa memberikan pemasukan untuk Indonesia,” kata Anthony saat di temui Kontan.co.id, Rabu (11/7). Meski MK memutuskan salah satu fokus bisnisnya ilegal, pihaknya tetap mendukung keputusan yang telah diberikan. Menurutnya, sejauh ini Grab melihat pemerintah sangat mendukung bisnis Grab secara keseluruhan. “Jadi kami terus mendukung pemerintah dan sejauh ini melihat pemerintah sangat mendukung apapun dengan memperbolehkan mobile internet,” tambah dia.