KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No 111 tahun 2018 mengenai ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) atawa origin declaration untuk barang ekspor dari Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2019 dan berlaku terhadap 28 negara tujuan ekspor. Benny Soetrisno, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyampaikan pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Namun menurutnya yang paling penting adalahpemerintah perlu memperluas akses pasar untuk produk-produk ekspor unggulan sehingga bea masuknya menjadi lebih kompetitif. “Kalau dengan DAB itu belum tentu dapat bea masuk, karena tergantung masing-masing perjanjian dagang kan. Misalnya dengan ASEAN mungkin sudah dibebaskan selama kontennya 40%, dengan Jepang ada yang parsial nol, Cina dan Korea Selatan sudah nol, sedangkan Eropa kan belum,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1)
Ini tanggapan eksportir mengenai Permendag 111/2018 soal deklarasi asal barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No 111 tahun 2018 mengenai ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB) atawa origin declaration untuk barang ekspor dari Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2019 dan berlaku terhadap 28 negara tujuan ekspor. Benny Soetrisno, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyampaikan pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Namun menurutnya yang paling penting adalahpemerintah perlu memperluas akses pasar untuk produk-produk ekspor unggulan sehingga bea masuknya menjadi lebih kompetitif. “Kalau dengan DAB itu belum tentu dapat bea masuk, karena tergantung masing-masing perjanjian dagang kan. Misalnya dengan ASEAN mungkin sudah dibebaskan selama kontennya 40%, dengan Jepang ada yang parsial nol, Cina dan Korea Selatan sudah nol, sedangkan Eropa kan belum,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1)