KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) memberi tanggapan terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh (PKPU) Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau. “Perusahaan sedang mempelajari dan mendalami informasi gugatan PKPU tersebut dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menelaah dampak hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh perusahaan, serta tindakan yang perlu dilakukan terkait dengan gugatan tersebut,” ungkap Megawati Affan Corporate Secretary TAXI dalam keterbukaan informasi BEI Kamis (13/12). TAXI juga mengatakan baru menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta itu pada Kamis, (13/12). Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta KLAS IA Khusus dengan Nomor W1O.U1/19072/HT.03/XlWI/2018/04/FMP itu perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara No. 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Ps.
Ini tanggapan Express Transindo (TAXI) terhadap gugatan PKPU Mitra Krakatau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) memberi tanggapan terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh (PKPU) Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau. “Perusahaan sedang mempelajari dan mendalami informasi gugatan PKPU tersebut dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menelaah dampak hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh perusahaan, serta tindakan yang perlu dilakukan terkait dengan gugatan tersebut,” ungkap Megawati Affan Corporate Secretary TAXI dalam keterbukaan informasi BEI Kamis (13/12). TAXI juga mengatakan baru menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta itu pada Kamis, (13/12). Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta KLAS IA Khusus dengan Nomor W1O.U1/19072/HT.03/XlWI/2018/04/FMP itu perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara No. 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Ps.