JAKARTA. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata menanggapi perilisan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 tahun 2016 yang mengatur transportasi berbasis aplikasi. Dia mengakui bahwa sebagian isi peraturan tersebut akan meresahkan para pengemudi. Karena itu pemerintah sebaiknya mau mendengar kekhawatiran tersebut dan bekerja sama mencari solusi. "Sebagian dari isi peraturan terbaru ini akan jadi kekhawatiran bagi mitra pengemudi kami, bahkan dapat memengaruhi model bisnis di industri kami," ujar Ridzki dalam keterangan resmi kepada KompasTekno, Kamis (21/4/2016).
Ini tanggapan Grab soal aturan baru taksi "online"
JAKARTA. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata menanggapi perilisan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 tahun 2016 yang mengatur transportasi berbasis aplikasi. Dia mengakui bahwa sebagian isi peraturan tersebut akan meresahkan para pengemudi. Karena itu pemerintah sebaiknya mau mendengar kekhawatiran tersebut dan bekerja sama mencari solusi. "Sebagian dari isi peraturan terbaru ini akan jadi kekhawatiran bagi mitra pengemudi kami, bahkan dapat memengaruhi model bisnis di industri kami," ujar Ridzki dalam keterangan resmi kepada KompasTekno, Kamis (21/4/2016).