KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0. Terkait hal itu, PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyambut positif aturan yang dibuat OJK tersebut.
Ini Tanggapan iGrow Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Dalam SEOJK tersebut, dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending, mencakup identitas pengguna baik lender dan borrower. Data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pusdafil 2.0. Terkait hal itu, PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) menyambut positif aturan yang dibuat OJK tersebut.