KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan aturan cukai kantong plastik perlu dicermati lebih lanjut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pungutan tarif cukai di hadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7). Sri Mulyani memaparkan ada dua klasifikasi plastik yang bakal dikenakan bea cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.
Ini tanggapan Inaplas terkait penerapan cukai kantong plastik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan aturan cukai kantong plastik perlu dicermati lebih lanjut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pungutan tarif cukai di hadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7). Sri Mulyani memaparkan ada dua klasifikasi plastik yang bakal dikenakan bea cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.