Ini Tanggapan Indonesian Tobacco (ITIC) Soal Revisi PP No 109/2012



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada banyak isu yang dibahas dalam revisi PP 109/2012 seperti perlindungan anak terhadap zat adiktif, pengaturan distribusi, peringatan kesehatan, dan pengaturan terhadap penggunaan produk tembakau alternatif atau rokok elektrik.

Menanggapi hal tersebut, produsen tembakau iris, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) meyakini bahwa pemerintah akan berlaku adil dan bijak terhadap kelangsungan hidup perusahaan rokok dan tembakau di Tanah Air. Mengingat hal ini menyangkut nasib dan harkat hidup orang banyak.


"Dari para petani tembakau, para pekerja di sektor industri ini, sampai kepada para pekerja di jalur distribusi industri, para penjual rokok, pengecer, kios-kios dan warung-warung dan sebagainya, yang jumlahnya sangatlah banyak," ungkap Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Djonny Saksono, kepada Kontan.co.id, kemarin.

Baca Juga: Begini Tanggapan GAPPRI Soal Rencana Revisi PP No 109/2012

Dengan demikian, ITIC sebagai salah satu pelaku di industri rokok & tembakau tidak terlalu khawatir dengan rencana revisi PP 109/2012 tersebut. Mengingat karena industri ini juga memberikan pemasukan negara yang cukup signifikan dari cukai hasil tembakau dan pajak penghasilan lain.

"Kami tidak terlalu khawatir dan panik tentang hal ini. Namun kami akan selalu bersiap untuk adaptasi dan bertahan untuk tetap bisa tumbuh dengan baik di masa masa yang akan datang," jelas Djonny.

Djonny mengatakan, selama ini ITIC juga sudah bisa beradaptasi dengan baik dan menjalankan aturan yang tertuang di di PP 10/2012.

"Kami sudah melaksankannya dengan baik dan terbukti kami tetap bisa eksis dan bisa tetap bertumbuh dari tahun ke tahun," kata dia.

 
ITIC Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto