KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Akhirnya payung hukum untuk kendaraan listrik terbit juga. Lewat Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo. Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menjelaskan pasca aturan tersebut terbit, Toyota menunggu aturan pelaksana agar dapat menentukan strategi tepat dalam mengembangkan kendaraan listrik tersebut. Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP
Ini tanggapan industri soal Perpres kendaraan listrik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Akhirnya payung hukum untuk kendaraan listrik terbit juga. Lewat Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo. Bob Azam, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menjelaskan pasca aturan tersebut terbit, Toyota menunggu aturan pelaksana agar dapat menentukan strategi tepat dalam mengembangkan kendaraan listrik tersebut. Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP