KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 pasal 62 mengenai perizinan usaha angkutan pelabuhan, dinilai tidak memberikan banyak perubahan terhadap aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, sebagaimana yang telah berlaku sebelumnya, izin untuk usaha jasa angkutan pelabuhan harus dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bukan oleh perusahaan pelayaran. "Jadi aturan ini tidak berefek apa-apa terhadap perusahaan pelayaran. Tapi lebih kepada penertiban izin kepelabuhanan. Baik itu pelabuhan umum, khusus atau untuk kebutuhan sendiri," jelasnya saat dihubungi oleh Kontan, Senin (8/3).
Ini tanggapan INSA soal PP yang mengatur perizinan angkutan pelabuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 pasal 62 mengenai perizinan usaha angkutan pelabuhan, dinilai tidak memberikan banyak perubahan terhadap aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, sebagaimana yang telah berlaku sebelumnya, izin untuk usaha jasa angkutan pelabuhan harus dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bukan oleh perusahaan pelayaran. "Jadi aturan ini tidak berefek apa-apa terhadap perusahaan pelayaran. Tapi lebih kepada penertiban izin kepelabuhanan. Baik itu pelabuhan umum, khusus atau untuk kebutuhan sendiri," jelasnya saat dihubungi oleh Kontan, Senin (8/3).