JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyatakan tidak ada niat melakukan penistaan terhadap agama Islam. Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah Ayat 51. Pernyataan Ali ditujukan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut. "Materi dakwaan Pasal 156 Huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur sengaja," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).
Ini tanggapan Jaksa terkait nota keberatan Ahok
JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyatakan tidak ada niat melakukan penistaan terhadap agama Islam. Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah Ayat 51. Pernyataan Ali ditujukan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut. "Materi dakwaan Pasal 156 Huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur sengaja," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12).