Ini Tanggapan Kejagung Soal Janji Surya Darmadi untuk Jalani Proses Hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum dari Surya Darmadi, Juniver Girsang mennyebut klienya alias Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi akan pulang ke Indonesia untuk jalani proses hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menunggu janji pulang Surya Darmadi untuk jalankan proses terkait kasus korupsi penyerobotan lahan.

"Silahkan saja datang, sebagai warga negara yang baik taat hukum silakan mengikuti proses hukum dengan baik, datang ketika dipanggil" jelas Ketut pada Kontan.co.id, Senin (15/8).


Baca Juga: Surya Darmadi Janji Penuhi Pemeriksaan kejagung

Ketut menyampaikan, hingga detik ini pihaknya masih belum mendapatkan surat yang menyatakan bahwa tersangka korupsi kasus penyerobotan lahan itu akan datang ke Kejagung.

"Belum ada info mengenai itu yang masuk ke kita," terang Ketut.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girseng, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022 dan siap menghadiri rangkaian proses hukum.

Pihaknya pun mengklaim telah bersurat pada 9 Agustus lalu ke Kejagung terkait kabar kepulanganya ke Indonesia.

"Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur/ proses hukum yang ada di tenagh kondisinya yang sakit dan usia yang tak lagi muda," tutur Juniver, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).

Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Terus Lakukan Pelacakan Aset Milik Surya Darmadi

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .