KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 134 pegawai pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan bersifat tertutup. KPK menyebut sebagian perusahaan itu berbentuk firma konsultan pajak bertugas menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak. Menurut KPK, pegawai pajak yang memiliki saham di konsultan pajak tidak etis karena rawan akan konflik kepentingan. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih menganalisis info yang diterima dari KPK pada Jumat (10/3).
Ini Tanggapan Kemenkeu Soal Pegawai Ditjen Pajak yang Miliki Perusahaan Konsultan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 134 pegawai pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan bersifat tertutup. KPK menyebut sebagian perusahaan itu berbentuk firma konsultan pajak bertugas menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak. Menurut KPK, pegawai pajak yang memiliki saham di konsultan pajak tidak etis karena rawan akan konflik kepentingan. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih menganalisis info yang diterima dari KPK pada Jumat (10/3).