Ini tanggapan Kemkominfo soal ponsel ilegal masih mendapat jaringan seluler



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini dipertanyakan.

Melansir dari keterangan tertulis (11/6), Indonesia Technology Forum (ITF) mengklaim melalui investigasinya menemukan masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapatkan jaringan operator seluler setelah regulasi tersebut berlaku efektif pada 18 April 2020 lalu.

Baca Juga: Ini penyebab kinerja penjualan OPPO Indonesia tetap kokoh di tengah pandemi corona


Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI. Sejauh ini Kemkominfo masih berkomunikasi dan mendiskusikan bersama para operator seluler. Namun, Ismail menegaskan, tidak menyudutkan operator seluler karena ponsel ilegal masih mendapatkan jaringan.

"Yang menyiapkan sistem adalah operator seluler. Kami juga sedang berkoordinasi terus mengenai masalah tersebut bersama pihak operator," tutur Ismail kepada Kontan.co.id, Sabtu (13/6).

Ismail menyebut, sejauh ini belum diketahui angka pasti ponsel ilegal setelah pemberlakuan blokir IMEI yang bisa menggunakan jaringan seluler. "Ini perlu diinvestigasi terlebih dahulu, dan komunikasi dengan operator seluler masih berjalan. Respons mereka sejauh ini bagus," kata Ismail.

Mengenai peredaran ponsel ilegal di pasar, Ismail enggan berkomentar. Hal tersebut, menurut Ismail, merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. "Kalau soal peredaran di pasar, itu bukan kewenangan Kemkominfo itu kemenangan Kemenperin dan Kemendag," ujar Ismail.

Baca Juga: Realme Indonesia catat kenaikan penjualan di tengah pandemi

Sementara itu, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, pihaknya masih akan terus koordinasikan dengan kominfo mengenai pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini. Tapi menurut Merza, aturan mengenai Regulasi IMEI sudah efektif dijalankan sejak mulai diberlakukan 18 April 2020 lalu.

"Kita operator melaksanakan sesuai Peraturan Menteri, kita juga akan terus review dari sisi sistem yang ada di operator," kata Merza.

Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.

ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal. Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .