Ini tanggapan Komnas HAM atas keputusan pemerintah tidak akan pulangkan ISIS eks WNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi ditambah dengan sikap pemerintah yang memutuskan untuk tidak memulangkan kurang lebih 600 orang terduga teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighter (ftf) di Suriah tersebut.

Keputusan pemerintah ini tentu menuai banyak respons, tak terkecuali dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, seharusnya pemerintah turun tangan dan membawa ke-600 orang tersebut ke jalur hukum di Indonesia.

Baca Juga: Istana Kepresidenan: Anggota ISIS eks WNI berstatus tanpa kewarganegaraan


Alasannya, saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) baru mengenai Terorisme yang dapat menjerat para ftf dan memberi hukuman berat pada mereka.

"Sekarang kenapa UU-nya nggak mau kita pakai? Menurut saya ya adili mereka nanti yang bersalah dihukum berat, itu juga kan ada anak-anak yang tidak bersalah. Mungkin saja ada orang yang korban trafficking, masa dia kemudian dibuat menjadi terlunta-lunta?," ujar Ahmad saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Editor: Handoyo .