KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir delapan substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang. Beberapa masukan diberikan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh koperasi penyedia layanan taksi aplikasi. Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama yang menjadi koperasi Uber mengaku pihaknya berharap agar poin terkait STNK bisa atas nama perseorangan dapat dilanjutkan.
Ini tanggapan koperasi terkait aturan taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir delapan substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang. Beberapa masukan diberikan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh koperasi penyedia layanan taksi aplikasi. Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama yang menjadi koperasi Uber mengaku pihaknya berharap agar poin terkait STNK bisa atas nama perseorangan dapat dilanjutkan.