KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat suara menyikapi ramainya pemberitaan mengenai laporan keuangan perusahaan tahun 2018 yang memasukkan piutang menjadi pendapatan. Menurut manajemen hal itu tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara substansi Pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima. PSAK 23 menyatakan 3 kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen dimana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu Pendapatan dapat diukur secara handal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanya transfer of risk. Sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, member of BDO international yang merupakan Big 5 (Five) Accounting Firms Worldwide dinyatakan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material atau wajar tanpa pengecualian.
Ini tanggapan manajemen Garuda Indonesia (GIAA) soal keanehan laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat suara menyikapi ramainya pemberitaan mengenai laporan keuangan perusahaan tahun 2018 yang memasukkan piutang menjadi pendapatan. Menurut manajemen hal itu tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara substansi Pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima. PSAK 23 menyatakan 3 kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen dimana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu Pendapatan dapat diukur secara handal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanya transfer of risk. Sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, member of BDO international yang merupakan Big 5 (Five) Accounting Firms Worldwide dinyatakan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material atau wajar tanpa pengecualian.