KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas menyerahkan seluruh proses persidangan kepada majelis hakim. Hal itu berkenaan dengan surat yang diajukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap proses sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Namasindo Plas. "Namasindo Plas sebagai pihak yang dimohonkan PKPU taat dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap kuasa hukum Namasindo Plas Aji Wijaya kepada KONTAN, Rabu (24/1). Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam UU Kepailitan jelas diatur siapa yang boleh mencalonkan pengurus dalam proses permohonan PKPU sebelum debitur dinyatakan dalam PKPU.
Ini tanggapan Namasindo Plas terhadap surat dari BNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas menyerahkan seluruh proses persidangan kepada majelis hakim. Hal itu berkenaan dengan surat yang diajukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap proses sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Namasindo Plas. "Namasindo Plas sebagai pihak yang dimohonkan PKPU taat dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap kuasa hukum Namasindo Plas Aji Wijaya kepada KONTAN, Rabu (24/1). Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam UU Kepailitan jelas diatur siapa yang boleh mencalonkan pengurus dalam proses permohonan PKPU sebelum debitur dinyatakan dalam PKPU.