KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT SNP Finance kembali tersandung masalah gagal bayar surat utang, yaitu pada medium term notes (MTN) III yang diterbitkan tahun 2017 seri B senilai Rp 50 miliar. Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang melakukan pengawasan memberi tanggapan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, dalam hal ini regulator tentu akan mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasar peraturan perundangan yang berlaku. "Ya sesuai regulasi saja yang bisa dilakukan, aturan sanksi jelas penyebab dan jangka waktunya. Kalau sisi pengawas ya sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU) dan cabut izin," kata Ihsanuddin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/5).
Ini tanggapan OJK soal gagal bayar MTN SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT SNP Finance kembali tersandung masalah gagal bayar surat utang, yaitu pada medium term notes (MTN) III yang diterbitkan tahun 2017 seri B senilai Rp 50 miliar. Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang melakukan pengawasan memberi tanggapan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, dalam hal ini regulator tentu akan mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasar peraturan perundangan yang berlaku. "Ya sesuai regulasi saja yang bisa dilakukan, aturan sanksi jelas penyebab dan jangka waktunya. Kalau sisi pengawas ya sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU) dan cabut izin," kata Ihsanuddin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/5).