KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun. Sayangnya, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draft Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun kontan.co.id, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baca Juga: Kemenaker catat ada 587 pekerja migran Indonesia terpapar covid-19
Ini tanggapan pengamat pajak soal dukungan anggaran bagi industri yang belum jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun. Sayangnya, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draft Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun kontan.co.id, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baca Juga: Kemenaker catat ada 587 pekerja migran Indonesia terpapar covid-19