KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Perumus RUU Cipta Kerja yang terdiri dari DPR dan Serikat pekerja/buruh telah menghasilkan 4 poin kesepahaman terkait RUU Cipta Kerja setelah melakukan pertemuan pada 20 Agustus hingga 21 Agustus. Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam memandang, kesepahaman ini adalah hal yang wajar. Di mana hasilnya merupakan aspirasi dari masyarakat. Dia pun berpendapat, hasil kesepahaman tim perumus ini tidak akan menghambat pembahasan RUU Cipta Kerja. "Wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan Undang-Undang," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Minggu (23/8).
Baca Juga: Apkasi belum diajak rembukan soal kewenangan pemda di RUU Cipta Kerja Bob juga mengatakan, tak hanya DPR dan serikat pekerja, pengumpulan aspirasi dari unsur pengusaha, dan unsur pekerja melalui tim tripartit juga sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hasilnya juga sudah dirangkum oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR. Lebih lanjut, Bob mengatakan saat ini perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sebagai upaya merealisasikan cita-cita proklamasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. "Reformasi UU ketenagakerjaan hal yang wajar mengingat Undang-Undang No. 13/2003 sudah hampir 20 tahun dan dibutuhkan perubahan agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi apalagi setelah Covid-19," kata Bob. Sebelumnya, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pihaknya pun tak mempersoalkan hasil kesepahaman dari pertemuan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, berbagai kompromi adalah hal yang wajar dalam pembahasan, selama hal tersebut tidak melenceng dari prinsip awal RUU Cipta Kerja. "Kami melihat sah-sah saja adanya kompromi-kompromi dalam penyusunan Undang-Undang itu, tapi harapan kami tidak lari dari substansi awal mengapa Undang-Undang ini digagas," ujar Anggawira. Meski begitu, Anggawira juga berpendapat masih ada hasil kesepahaman tersebut yang perlu dibahas lebih detail dan teknis. Adapun kesepahaman tim perumus adalah pertama, berkaitan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat
Baca Juga: Tim perumus & serikat pekerja capai kesepakatan soal RUU Cipta Kerja, ini kata Fraksi Kedua, berkaitan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama. Ketiga, berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik. Keempat, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto