KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang super deduction tax. Dilansir dari berita Kontan.co.id (9/7), peraturan pemerintah ini mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan super deduction tax ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha, yang mengharapkan adanya insentif pajak untuk meringankan pengeluaran di bidang tersebut. Kebijakan ini disambut baik oleh salah satu perusahaan jasa ekspedisi Indonesia, PT Lookman Djaja. Direktur Utama Kyatmaja Lookman pada hari ini (10/7) menyebutkan bahwa super deduction tax sangat bagus untuk kalangan pengusaha yang ingin meningkatkan kualitas baik di bidang barang atau jasa, melalui peningkatan kompetensi pekerjanya.
Begini tanggapan pengusaha tentang fasilitas super deduction tax
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang super deduction tax. Dilansir dari berita Kontan.co.id (9/7), peraturan pemerintah ini mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan super deduction tax ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha, yang mengharapkan adanya insentif pajak untuk meringankan pengeluaran di bidang tersebut. Kebijakan ini disambut baik oleh salah satu perusahaan jasa ekspedisi Indonesia, PT Lookman Djaja. Direktur Utama Kyatmaja Lookman pada hari ini (10/7) menyebutkan bahwa super deduction tax sangat bagus untuk kalangan pengusaha yang ingin meningkatkan kualitas baik di bidang barang atau jasa, melalui peningkatan kompetensi pekerjanya.