JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance. Revisi tersebut tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2015. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bambang Sujagad memberikan tiga catatan penting yang diinginkan kalangan dunia usaha dari insentif fiskal pemerintah ini. Pertama, waktu pengajuan. Selama ini proses pengajuan tax allowance untuk mendapatkan keputusan dari pemerintah memakan waktu berbulan-bulan. Seharusnya ada batas waktu yang ditetapkan yaitu maksimal satu bulan. Bambang mengakui, proses yang lama ini membuat pengusaha malas mengajukan tax allowance.
Ini tanggapan pengusaha terkait tax allowance
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu atau yang dikenal dengan nama tax allowance. Revisi tersebut tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2015. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bambang Sujagad memberikan tiga catatan penting yang diinginkan kalangan dunia usaha dari insentif fiskal pemerintah ini. Pertama, waktu pengajuan. Selama ini proses pengajuan tax allowance untuk mendapatkan keputusan dari pemerintah memakan waktu berbulan-bulan. Seharusnya ada batas waktu yang ditetapkan yaitu maksimal satu bulan. Bambang mengakui, proses yang lama ini membuat pengusaha malas mengajukan tax allowance.