KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) turut menanggapi permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7%--10% di tahun 2022 oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan, sebenarnya pemerintah telah mengatur berbagai kebijakan terkait upah minimum, termasuk penyesuaian pemberian upah dan subsidi di tengah masa pandemi Covid-19. Alhasil, PHRI merasa tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi mengenai upah minimum. “Kami tetap komitmen dengan apa yang diatur pemerintah, walau situasi dan kondisinya sulit untuk dimungkinkan karena sektor pariwisata masih tertekan,” ujar dia, Selasa (2/11).
Ini tanggapan PHRI terkait usulan kenaikan upah minimum pada tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) turut menanggapi permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7%--10% di tahun 2022 oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan, sebenarnya pemerintah telah mengatur berbagai kebijakan terkait upah minimum, termasuk penyesuaian pemberian upah dan subsidi di tengah masa pandemi Covid-19. Alhasil, PHRI merasa tidak perlu ada yang diperdebatkan lagi mengenai upah minimum. “Kami tetap komitmen dengan apa yang diatur pemerintah, walau situasi dan kondisinya sulit untuk dimungkinkan karena sektor pariwisata masih tertekan,” ujar dia, Selasa (2/11).