Ini Tanggapan Purbaya dan DPR Terkait Tambahan Mandat BI dalam RUU Perubahan UU P2SK



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR menegaskan penambahan mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bukanlah hal baru bagi bank sentral.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam revisi UU P2SK. Dalam beleid tersebut, bauran kebijakan BI diarahkan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penambahan mandat tersebut sejatinya merupakan praktik yang sudah diterapkan oleh sejumlah bank sentral di dunia, termasuk bank sentral Amerika Serikat.


Baca Juga: Revisi UU P2SK Perkuat Wewenang OJK atas Industri Aset Kripto

"Itu kan hanya penambahan saja. Sama dengan yang ada di Amerika seperti itu kan. Jadi enggak ada yang baru sebetulnya. Isunya sudah lama dan mungkin kalau ada perbedaan pun enggak terlalu signifikan karena itu sudah praktik salah satu bank sentral terkuat di dunia," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Parlemen, Rabu (3/6).

Menurut Purbaya, bank sentral modern tidak hanya berfokus menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar, tetapi juga memperhatikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar atau inflasi saja, tapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Itu memang seperti itu salah satu praktik di dunia. Jadi bukan hal yang baru," katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati perubahan ketentuan mengenai tujuan dan bauran kebijakan BI dalam revisi UU P2SK. Dalam rumusan yang disepakati, BI diperkuat untuk melaksanakan kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektoral dan penciptaan lapangan kerja.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Federic Palit membenarkan bahwa ketentuan tersebut telah disepakati dalam pembahasan revisi UU P2SK.

"Iya, benar," kata Dolfie saat dikonfirmasi apakah mandat BI dalam bauran kebijakannya harus memastikan kondisi ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Meski demikian, Dolfie menepis anggapan bahwa revisi UU P2SK memberikan kewenangan kepada DPR untuk merekomendasikan pencopotan anggota Dewan Gubernur atau Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Menurutnya, mekanisme evaluasi yang diatur dalam revisi UU P2SK hanya berupa penilaian kinerja yang hasilnya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

"Enggak. Evaluasi yang ada, evaluasi biasa saja. Dilaporkan ke Presiden, dilaporkan ke DPR. Kita menilai saja berdasarkan penilaian kinerja," ujar Dolfie.

Baca Juga: Ekonom UGM: DSI Berpotensi Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News