KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR menegaskan penambahan mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bukanlah hal baru bagi bank sentral. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam revisi UU P2SK. Dalam beleid tersebut, bauran kebijakan BI diarahkan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penambahan mandat tersebut sejatinya merupakan praktik yang sudah diterapkan oleh sejumlah bank sentral di dunia, termasuk bank sentral Amerika Serikat.
Ini Tanggapan Purbaya dan DPR Terkait Tambahan Mandat BI dalam RUU Perubahan UU P2SK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR menegaskan penambahan mandat Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bukanlah hal baru bagi bank sentral. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam revisi UU P2SK. Dalam beleid tersebut, bauran kebijakan BI diarahkan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penambahan mandat tersebut sejatinya merupakan praktik yang sudah diterapkan oleh sejumlah bank sentral di dunia, termasuk bank sentral Amerika Serikat.
TAG: