KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Mengenai hal itu CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menyambut baik peralihan tersebut. Ia yakin kebijakan ini dapat mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini. Apalagi, lanjut Iqbal, belum ada perubahan signifikan dalam masa transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini. Bahkan, OJK juga memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Maka itu, exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan.
Ini Tanggapan Tokocrypto Terkait Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang menyatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Mengenai hal itu CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menyambut baik peralihan tersebut. Ia yakin kebijakan ini dapat mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini. Apalagi, lanjut Iqbal, belum ada perubahan signifikan dalam masa transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini. Bahkan, OJK juga memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Maka itu, exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan.
TAG: